JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyatakan, bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Mendag Budi dalam agenda penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK), yang digelar di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.
Nantinya, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK akan meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Walhi Beberkan Dampak Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Dilanda Status Pailit, Kemenperin Nyatakan Isu Sritex Rupanya Jauh Lebih Rumit
Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Selain itu menurut Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
- 1
- 2
- »
Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
人参与 | 时间:2025-05-18 19:50:06
相关文章
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
评论专区